Pembangunan Pasar Pelita Berlanjut, Dideadline Hingga 17 April 2020

Pembangunan Pasar Pelita dalam proses pengerjaan. IST

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya memberikan tambahan waktu kepada PT. Fortunindo Arta Perkasa (PT FAP) selaku pengembang Pasar Pelita untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Pelita.

“Kita sudah mengeluarkan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak pengembang,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, usai membuka acara Porkota di GOR Merdeka Kota Sukabumi, Selasa (29/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Fahmi, alasan pemberian tambahan waktu ini lantaran pihak pengembang mengalami permasalahan dalam pembangunannya. Diantaranya karena faktor cuaca dan PKL yang sulit dirapihkan. “Insya Allah ini pemberian waktu terkakhir kepada mereka (pengembang), “akunya.

Penambahan waktu tersebut, diberikan sebelum habisnya masa PKS tanggal 16 Oktober 2019. Bahkan ditambahkan fahmi, dikeluarkanya perpanjangan waktu tersebut disampaikan juga kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) saat rapat Muspida digelar. “Kita juga sepakat agar Pasar Pelita ini cepat selesai. Apalagi percepatan pembangunanya pun juga terlihat, “katanya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi, Rahmat Sukandar menambahkan, perpanjangan waktu pembangunan diberikan kepada PT FAP ini hingga tanggal 17 April 2020.

“Pemkot memberikan addendum (tambahan waktu) mulai dari 14 Oktober 2019 sampai 17 April 2020, atau sekitar 6 bulan,”bebernya.

Dirinya berharap adanya penambahan waktu yang diberikan ini, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pihak pengembang untuk memperlancar pembangunanya.

“Saat ini perkembangan pembangunannya sudah sekitar 80 smapai 85 persen. Mudah-mudahan dengan adanya addendum ini, bulan puasa tahun depan bisa digunakan,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *