BERITA UTAMA

Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 16 Mei

×

Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 16 Mei

Sebarkan artikel ini

Jemaah yang dinilai tidak istithaah, tidak bisa melakukan pelunasan BPIH reguler. Pada tahap II ini, lanjut Nafis, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jemaah dalam status sebagai cadangan.

Ditjen PHU memberikan kesempatan jemaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10% dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Bank bjb Tandamata

“Sebelum melunasi, jemaah status cadangan harus menandatangani pernyataan,” kata Nafit.

Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jemaah dengan status cadangan dana baru bisa diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai.

Jemaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata belumnmasuk dalam pengisian sisa kuota.

Selain jemaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).