Pelunasan BPIH Dideadline 18 Hari

SUKABUMI – Setelah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M, pada 10 April 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi mempersilakan calon haji (calhaj) untuk segera melunasi.

“Pelunasan tahap pertama sudah dimulai 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Sukabumi, Dagus kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/4).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun lalu, maka akan diberangkatkan tahun ini bersama calhaj lain. Ia menyebutkan, pada 2018 ini mendapatkan kuota sebanyak 258 jemaah haji. Jumlah ini terdiri dari jemaah haji reguler dan kuota jemaah haji khusus.

Dagus berharap, jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan. Karena jika tidak melunasi hingga tempo waktu yang di tentukan, maka keberangkatan akan di tunda ke tahun berikutnya. Sedangkan kekosongannya, akan di ganti dengan calhaj yang gagal berangkat di tahun sebelumnya.

Dirinya menjelaskan, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Dana tersebut, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran yang ditunjuk oleh BPKH. Setelah pelunasan, segera membawa bukti ke Kemenag.

“Jika sampai berakhirnya jatuh tempo belum ada pelunasan, maka keberangkatan di batalkan. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Tapi kuota untuk Kota Sukabumi sudah terisi. Jadi kalau tahap kedua bukan untuk yang tidak dapat melunasi,” tuturnya.

“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke kantor Kemenag untuk diproses penerbitan visanya,” sambung Dagus.

Ia melanjutkan, baru dibukanya pelunasan sudah ada sekitar 25 calhaj yang datang ke kantor Kemenag. Selain itu, Dagus juga mengingatkan, bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan namun belum menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, agar segera mendaftar sebagai anggota. (cr17/d)

Cara dan Tahapan Pelunasan Biaya Haji 2018

  1. Pelunasan BPIH (biaya haji) dilakukan di Bank Penerima Setoran BPIH sesuai tempat mendaftar. Pelunasan juga bisa di Bank Penerima Setoran BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
  2. Pelunasan dilakukan dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas Bank Penerima Setoran BPIH. Jemaah haji melakukan pelunasan dengan membayar selisih kekurangan antara besaran BPIH (biaya haji) reguler dengan jumlah setoran awal BPIH;
  3. Jemaah haji, yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat. Para jemaah sekaligus menerima buku manasik haji, seragam batik, untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;
  4. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH (biaya haji) reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  5. Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler tahun 2018, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visa;
  6. Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH (biaya haji) reguler, namun belum menjadi anggota BPJS, diminta segera mendaftar sebagai anggota BPJS.

Daftar nilai biaya haji (BPIH) 2018 bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi:

1. Embarkasi Aceh: Rp31.090.010
2. Embarkasi Medan: Rp31.840.375
3. Embarkasi Batam: Rp32.456.450
4. Embarkasi Padang: Rp33.068.245
5. Embarkasi Palembang: Rp33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp34.532.190
8. Embarkasi Solo: Rp35.933.275
9. Embarkasi Surabaya: Rp36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan: Rp38.525.445
12. Embarkasi Makassar: Rp39.507.741
13. Embarkasi Lombok: Rp38.798.305.

Daftar nilai biaya haji (BPIH) 2018 bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) menurut lokasi embarkasi:

1. Embarkasi Aceh: Rp58.796.855
2. Embarkasi Medan: Rp59.547.220
3. Embarkasi Batam: Rp60.163.295
4. Embarkasi Padang: Rp60.775.090
5. Embarkasi Palembang: Rp61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp62.239.035
8. Embarkasi Solo: Rp63.640.120
9. Embarkasi Surabaya: Rp63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan: Rp66.232.290
12. Embarkasi Makassar: Rp67.214.586
13. Embarkasi Lombok: Rp66.505.150.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *