JAMPANGTENGAH – Identitas pelaku terduga penganiayaan terhadap seorang anak berinisial NS (10) warga Kampung Tanjungsari, RT 3/12, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, berhasil terungkap, Jumat (21/2).
Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, berhasil diungkap identitasnya setelah jajaran Reskrim Polsek Jampangtengah melakukan penyidikan terhadap pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa.
“Saat proses penyidikan, pelaku kami bawa ke kantor perekaman E-KTP di wilayah Kecamatan Jampangtengah untuk pengecekan retina matanya.
Ini dimaksudkan untuk mengetahui alamat yang merupakan tempat tinggal pelaku,” jelas Usep kepada Radar Sukabumi, Jumat (21/2).
Saat petugas melakukan pengecekan retina mata kepada pelaku yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu, pelaku tersebut ternyata merupakan warga Lebak Banten.
“Pelaku yang diduga melakukan penganiyaan terhadap salah seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah itu, namanya Nurhani kelahiran 1995 di Kampung Barengkok, RT 18/1, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Lebak Banten,” paparnya.
Setelah melakukan pengecekan dalam perekaman E-KTP, ujar Usep, rencananya terduga pelaku akan di bawa ke dokter psikiater untuk mengetahui psikologisnya.