Pelaku Pencabulan di Cicurug Sukabumi Divonis 12 Tahun Penjara

Pencabulan-Sukabumi

SUKABUMI – Tak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pelaku pencabulan bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berinisial HS (40) mengajukan banding. Sebelumnya, hakim memutuskan HS bersalah atas tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada beberapa waktu lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umun pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya telah mendapat pelimpahan kasus dari Mapolsek Cicurug, Polres Sukabumi mengenai perkara pencabulan tersebut pada Mei 2022 lalu. “Jadi saat itu, si tersangka berinisial HS ini tetanggaan dengan korban yang berusia 5 tahun,” ulas Dhiki kepada Radar Sukabumi pada Senin (19/09).

Bacaan Lainnya

Modus pelaku saat itu membawa main korban ke kolam milik tersangka. Setelah di kolam ikan, si anak tersebut dipegang-pegang alat kelaminnya oleh tersangka dan kini kasusnya naik di persidangan. “Setelah di persidangan, kita menghadirkan saksi-saksi dan si tersangka atau terdakwa dibela oleh tiga orang pengacaranya dan membantah semua keterangan dari pengakuan korban,” tandasnya.

Ketiga pengacara terdakwa tersebut, telah membantah semua pengakuan korban dan mengklaim tidak melakukan asusila tersebut. Padahal dengan alat bukti yang ada, JPU yang menangani kasus tersebut melihat ada visum bahwa alat kelamin korban terdapat luka kemerahan. “Jadi dari situ saya berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut benar adanya,” timpal Dhiki.

Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun berdasarkan bukti-bukti yang ada, majelis hakim pun saat sidang vonis sependapat dengan JPU terhadap pelaku dan dinyatakan bersalah dengan menjatuhkan vonis selama 12 tahun kurungan penjara. “Namun dari proses tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak terima terhadap vonis itu dan menyatakan banding pada hari ke 7 setelah vonis dibacakan,” imbuhnya.

Karena terdakwa melakukan banding, maka sesuai SOP pihaknya juga akan melakukan kembali banding. Hal ini sengaja dilakukan agar memiliki hak untuk melakukan Kasasi. Saat ini, prosesnya masih dalam tingkat banding dan ia selalu JPU mengaku, sudah menyusun memori banding dan kini sedang menyusun kontra memori banding. “Yaitu menjawab memori banding dari si pihak terdakwa,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai upaya Kejari Kabupaten Sukabumi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, ia menghimbau kepada seluruh orangtua agar menjaga anaknya dengan baik. Khususnya bagi orangtua yang memiliki anak perempuan. Karena, Kabupaten Sukabumi ini termasuk salah satu daerah yang penyebaran kasus pencabulan atau persetubuhannya tinggi.

“Sudah banyak di Kabupaten Sukabumi ini yang melanggar peraturan perlindungan anak. Jadi harapan kita, agar peran orangtua bisa lebih menjaga lagi anaknya agar tidak menjadi korban pencabulan oleh orang dewasa yang berada di sekitar lingkungannya,” pungkasnya. (den)

Pencabulan-Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *