BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Pelaku Pemerkosa Gadis Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

×

Pelaku Pemerkosa Gadis Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemerkosa-Gadis-Curugkembar
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat mengintrogasi ketiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap buruh garmen di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap fakta pemerkosaan seorang perempuan berinisal NI (21) secara bergilir oleh pacar dan dua temannya, di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pacar korban berinisial RY (21) terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras dan obat keras jenis hexymer.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, pada Rabu (15/12) malam tiga tersangka pemerkosaan yakni RY (21) serta dua temannya UD (34) dan SP (28) berhasil diringkus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi di rumahnya masing-masing di wilayah Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, korban saat ini tengah mengandung 8 bulan akibat ulah bejat pacar dan dua temannya itu. Awalnya, tersangka RY bersama tersangka SP berpura-pura mencari korban.

“Selanjutnya, pelaku mengajak bertemu dengan korban. Kemudian tersangka RY dan SP mencekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan sampai korban tidak sadarkan diri,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat pers release di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/12).