BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Pelaku Pemerkosa Gadis Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

×

Pelaku Pemerkosa Gadis Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemerkosa-Gadis-Curugkembar
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat mengintrogasi ketiga tersangka pelaku pemerkosaan terhadap buruh garmen di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian kedua tersangka itu menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergiliran. Tidak selesai disitu dan berselang lama, tersangka RY bersama UD dengan modus yang hampir sama yaitu mengajak korban untuk bertemu dan dipaksa bersetubuh oleh RY.

“Saat korban disetubuhi RY, tersangka UD berpura-pura memergoki korban dengan RY. Kemudian UD memaksa korban untuk disetubuhi. Sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh RY dan UD,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Motif tersangka sendiri, akibat tidak dapat menahan hawa nafsunya pada saat bersama korban. Terlebih seluruh tersangka sering melihat film porno.

Adapun alasan korban baru melapor kepada pihak kepolisan pada Oktober 2021 lalu, padahal kejadiannya April, korban dijanjikan akan dinikahi.

“Korban dijanjikan akan dinikahi, tetapi sampai sekarang belum juga. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.(ris/t)