Melihat korban sudah tidak berdaya, kemudian kedua tersangka itu menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergiliran. Tidak selesai disitu dan berselang lama, tersangka RY bersama UD dengan modus yang hampir sama yaitu mengajak korban untuk bertemu dan dipaksa bersetubuh oleh RY.
“Saat korban disetubuhi RY, tersangka UD berpura-pura memergoki korban dengan RY. Kemudian UD memaksa korban untuk disetubuhi. Sehingga korban disetubuhi kembali secara bergantian oleh RY dan UD,” jelasnya.
Motif tersangka sendiri, akibat tidak dapat menahan hawa nafsunya pada saat bersama korban. Terlebih seluruh tersangka sering melihat film porno.
Adapun alasan korban baru melapor kepada pihak kepolisan pada Oktober 2021 lalu, padahal kejadiannya April, korban dijanjikan akan dinikahi.
“Korban dijanjikan akan dinikahi, tetapi sampai sekarang belum juga. Para tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.(ris/t)






