BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Pelajar Cibadak, Diculik Lalu Diperkosa

×

Pelajar Cibadak, Diculik Lalu Diperkosa

Sebarkan artikel ini

Akibat prilaku bejatnya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu, Adul mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Bahkan ia menunjukkan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur yang dilakukan di dalam mobil rental. “Iya, saya melakukan dua kali di jok belakang dan depan,” akunya.(ryl)