Pedofilia Kembali Beraksi, Dua Anak Parakansalak Jadi Korban Pelecehan

R (23 tahun), terduga pelaku kasus pedofilia dibekuk jajaran Polsek Parakansalak . | Sumber Foto:Istimewa

SUKABUMI – Jajaran Polsek Parakansalak menciduk pemuda berinisial R (23), diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada dua anak (pedofilia).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R merupakan warga Kampung Tangkil, RT 2/5, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang diamankan jajaran Polsek Parakansalak setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di umur.

Bacaan Lainnya

Pelaku, memanfaatkan Medsos seperti Facabook untuk mencari mangsanya. Modus yang dilakukan terhadap korban dibawah umur ini, dengan diiming-imingi belajar motor lalu dipaksa memuaskan nafsu bejatnya.

Dalam aksinya R mengancam akan menyebarkan video tentang korban jika dirinya menolak ajakan R, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto menyampaikan, tersangka R mengenal korbannya dua orang laki-laki masing-masing berusia 12 dan 13 tahun melalui jejaring sosial Facebook.

Melalui media sosial tersebut tersangka R mengajak korban bertemu di daerah Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak dengan iming-iming akan mengajarkan mengendarai sepeda motor, ujarnya.

Setelah bertemu, tersangka R mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk masuk ke sebuah kamar mandi umum yang berada di desa Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak dan melakukan tindakan asusila itu.

Slamet mengatakan, bila korban menolak ajakan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan video tentang korban.

“Tersangka langsung memainkan alat kelamin korban dan menghisapnya,” tandasnya.

“Awalnya, kami menerima laporan dari orang tua dari dua anak laki-laki dibawah umur yang menjadi korban tersangka. Dengan sigap kita langsung menelusuri dan berhasil menemukan pelaku,” ucap Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto.

“Dari pengakuan korban, bahwa sudah beberapa kali di lakukan oleh tersangka ini di kamar mandi. Untuk selanjutnya, perkara dalam penanganan Polres Sukabumi,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sukabumi dan akan melakukan proses hukum dari kasus dugaan pedofilia ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *