Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unit terkait dan melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian. “Setelah dilakukan pemeriksaan, di nyatakan aman dapat melanjutkan perjalanan,” tukasnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Derah Operasi 2 Bandung terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” bebernya.
Pihaknya mengingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Den)





