Pansus Waspadai Kejanggalan PAD

CIKOLE– Panitia Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 DPRD Kota Sukabumi menilai banyak potensi- potensi untuk menaikan angka-angka pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan oleh Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Untuk itu Pansus kali ini, akan melakukan uji petik untuk melihat sejauh mana potensi dilapangan agar PAD Kota Sukabumi ini bisa dinaikan.

“Kita ingin mencoba menggali PAD agar bisa lebih besar, angka-angka yang telah di ekspos oleh SKDP itu agar bisa ditargetkan maksimal. Makanya kita akan kelapangan untuk uji petik,” ujar Ketua Pansus APBD 2019, Aep Saepurahman saat ditemui usai pembahasan dengan SKPD, kemarin (25/10).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, Pansus akan mencoba untuk menggali dari beberapa sektor PAD yang memungkinkan bisa dinaikan. Pola pembahasan ini akan dilakukan dengan uji petik ke lapangan.” Kita bukan berbicara PAD ini siginifikan atau tidak, tapi lebih kepada potensi. Apakah ada potensi dinaikan atau tidak kita akan dalami itu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dan data yang ada dalam draf rancangan APBD 2019 mengenai PAD itu sendiri, Pansus menemukan beberapa angka yang memang perlu untuk dikaji lebih dalam. Seperti halnya, mengenai pajak parkir, retribusi pasar, retrsibusi IMB, pajak hiburan, pajak hotel dan lainnya.

” Salah satunya tadi yang disampaikan oleh perwakilan dari Dishub kaitan dengan pendapatan dari parkir. Disitu ada kenaikan akan tetapi tidak progresif kenaikannya,” ujarnya.

Aep membeberkan dari draf rancangan APBD Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMP2) Kota Sukabumi menargetkan pendapatan dari retribusi pasar dalam setahun sebesar Rp 38.295.000. Tentunya hal ini menjadi perhatian Pansus, soalnya kalau dilihat dari sisi pendekatan hitungan matematika pendapatan itu kurang maksimal. Sedangkan para pedagang di Kota Sukabumi cukup banyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *