“Kita ingin sebelum di sweeping, para pedagang sadar untuk tidak berjualan di tribun stadion,” katanya.
Seperti diketahui atas tindakan yang kurang terpuji itu, PSSI menghukum Persib denda sebesar Rp 45 juta karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) lampiran satu jo pasal 41 Kode Disiplin PSSI.
(pra)





