Palabuhanratu Sukabumi Terapkan Ganjil Genap, Mulai Tanggal 13 Agustus

Ganjil Genap Sukabumi

SUKABUMI – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi berencana akan memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) di sepanjang Jalan Siliwangi Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Aturan itu berlaku mulai Jumat, 13 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menjelaskan, pemberlakuan ganji genap bagi kendaraan yang melintas di sepanjang jalan Siliwangi Palabuhanratu itu hanya diberlakukan pada jam rawan.

Bacaan Lainnya

“Masih dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Ganjil Genap hanya diberlakukan pada jam-jam rawan. Yaitu setiap pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,” ujar Aah dalam keterangannya, Rabu (11/08).

Aah menjelaskan, saat tanggal genap maka kendaraan dengan plat nomor genap yang boleh melintas, begitupun sebaliknya saat tanggal ganjil maka kendaraan dengan plat nomor ganjil yang boleh melintas. Maka dari itu dari sekarang plat nomor kendaraan masing-masing agar dicek, sehingga dapat mengikuti aturan itu.

“Jadi hari Jumat 13 Agustus 2021, nanti kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil, yaitu yang belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9. Yuk kita batasi mobilitas agar Covid-19 tidak menyebar,” ajaknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *