SUKABUMI — Dugaan praktik korupsi mencuat di sektor pariwisata Kota Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang diduga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pengelola wisata, hingga saksi ahli. Selain itu, sejumlah dokumen dan bukti transaksi juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dua tempat wisata. Temuan kami sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (10/10).
Dua objek wisata yang menjadi fokus penyidikan yakni Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Menurut Ade, diantara saksi yang telah diperiksa terdapat pejabat eselon II.
“Kami buka selebar-lebarnya. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk kepala dinas dan ASN di bawahnya,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari Sukabumi belum mengumumkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. “Penyidik masih bekerja. Kami ingin kasus ini segera terang benderang,” tambah Ade.
Kasus dugaan korupsi retribusi wisata ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor pariwisata selama ini digadang sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan destinasi wisata unggulan di Kota Sukabumi. (Bam)






