SUKABUMI – Angka kemiskinan di Kota Sukabumi dari tahun ke tahun mengalami pluktuatif. Dari data yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, jumlah orang miskin pada 2022 lalu mencapai 26,59 ribu jiwa atau 8,02 persen. Angka ini memang lebih rendah jika dibandingkan pada 2021 lalu yakni mencapai 27,19 ribu jiwa atau 8,25.
Fungsional Statistisi BPS Kota Sukabumi, Agus Susilo mengatakan, pada 2022 angka kemiskinan mengalami penurunan tipis jika dibanding tahun sebelumnya.
“Panel kita dari 8,25 persen ke 8,02 persen. Memang turunnya secara psikologis masih di angka yang mirip di 8 persenan, tidak sampai satu digit bahkan ini hanya 0,23. Dan ini bicaranya makro. Asumsinya adalah agregat dari semua penghitungan,” kata Agus belum lama ini.
Menurutnya, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
“Kebutuhan dasar ini, akan dikonversi menjadi kalori dan dikonversi menjadi uang. Sehingga, akan menimbulkan garis kemiskinan. Panel itu ada sekitar 8 persen sekian garis kemiskinan,” bebernya.
Agus menilai, tidak ada korelasi antara angka kemiskinan dengan kesejahteraan. Sebab, masyarakat secara alamiah apabila masuk kategori miskin, maka akan mencari pekerjaan jenis apapun.
“Semisal ada anak anggota DPRD, secara penghasilan kemampuan keluarga mampu. Dia selesai kuliah dan mencari pekerjaan, otomatis nganggur. Belum tentu pengangguran itu ekonominya rendah,” jelas Agus.
Adapun perubahan jumlah data kemiskinan ini disebabkan beberapa hal. Misalnya saja, ratio gini di Kota Sukabumi pada 2022 naik menjadi 0,482, sedangkan di 2021 tercatat 0,436.
“Rasio gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, rasio gini bernilai 1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang lainnya tidak memiliki apa-apa,” bebernya.
Selain itu, penduduk Kota Sukabumi juga tercatat memiliki Garis Kemiskinan (GK) per kapita sebesar Rp544.118.
“GK ini representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi mempersiapkan anggaran sebesar Rp244.885.167.830 untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem. Dan itu dari pagu Anggaran 2022 di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).






