Untuk itu, AKBP Samian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aksi premanisme.
“Segera laporkan ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui adanya pemalakan, pemerasan, pencurian, atau tindak pidana lainnya,” tuturnya.
AKBP Samian juga menegaskan bahwa jajaran Polres Sukabumi akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pungutan liar dan segala tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor Polisi untuk dilakukan tindak lanjut,” harapnya.
Kembali AKBP Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang.
“Kepada masyarakat kami minta untuk tidak melakukan aksi premanisme dan tindak pidana, kami Polres Sukabumi dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi tindak pidana premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menambahkan kedua orang yang mengaku wartawan terduga pelaku telah melakukan tindak kejahatannya dengan modus operandi mengancam korban dengan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah, dan meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
“Namun setelah menerima uang, para pelaku tetap menaikkan berita tersebut dan kembali menekan korban untuk memberikan uang tambahan,” timpalnya.






