Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Tipu Wajib Pajak

Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi
Grafis Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi

SUKABUMI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menjadi modus operadi penipuan oknum pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, korban yang terkena tipu daya pelaku pun mencapai puluhan orang. Bahkan, kerugiannya hingga ratusan juta.

Salah seorang korban warga Jalan Bhayangkara, Gang Obing RT1/6, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, HH (42) mengungkapkan, kasus yang menimpanya itu bermula pada 22 November 2022. Saat itu, dirinya hendak mengurus Biaya Balik Nama (BBN) mobil.

Bacaan Lainnya

“Saya mendapat informasi dari pelaku berinisial RE yang merupakan pegawai P3DW Bapenda Jabar, bahwa masih ada promo untuk urusan biaya BBN gratis. Saat itu, saya nego hingga muncul nominal Rp5 juta,” ungkap HH kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Setelah menyetujui nominal tersebut, pelaku menyuruh korban untuk mengambil semua berkas kendaraan di kediamannya.

“Setelah memberikan berkas, uangnya langsung saya transfer dua kali. Pertama Rp4 juta dan ke dua Rp1 juta. RE menjanjikan berkas selesai satu bulan,” bebernya.

Pada awal Desember, pelaku tersebut memberi surat jalan hingga batas 30 Desember 2022. “Saya mulai kehilangan jejak itu pada 27 Desember 2022. Terakhir komunikasi pada Minggu 25 Desember 2022. Setelah tidak ada kabar, saya mengecek ke Kantor Samsat ternyata kata orang Samsat, RE sudah dua minggu tidak masuk kerja dengan alasan sakit,” ucap HH.

Karena penasaran, dia akhirnya menanyakan berkas dan uang yang sudah diberikan kepada pelaku kepada pihak Samsat. Ternyata, berkasnya sudah diterima di Kantor Samsat tapi uangnya diambil pelaku.

“Saya pun meminta pertanggungjawaban pihak Samsat dan sampai hari ini, baru meminta bukti transferannya. Namun belum ada kejelasan terkait pertanggungjawabannya,” bebernya.

HH menerangkan, informasi dari pihak Samsat korban yang bernasib serupa ternyata mencapai puluhan orang. Paslanya, pelaku melancarkan aksinya sudah cukup lama yakni sejak Juli 2022 lalu.

“Informasi yang saya terima dari orang Samsat, korban penipuan tersebut mencapai 70 orang dari mulai Juli 2022 lalu. Hanya saja, korbannya tidak tau siapa saja. Karena hanya beberapa orang yang bisa diidentifikasi. Adapun kerugian puluhan korban ini, informasinya sampai Rp 500 juta. Tapi saya tidak begitu tau pasti dan menurut keterangan dari Samsat pelaku ini merupakan pegawai Dispenda Jabar yang sudah bekerja 7 tahun,” terangnya.

Pada 31 Desember, HH mengaku sudah membuat laporan terkait dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polres Sukabumi Kota. Sayangnya, hingga saat ini belum kunjung ada kejelasan penanganannya.

“Saya sudah membuat laporan namun hingga saat ini mungkin belum ada tindakan lanjutannya. Baru pada Jumat, 6 Januari 2023, saya membawa saksi untuk memperkuat laporan,” aku HH.

Hal senada, dilontarkan korban lainnya warga Kampung Bandang, Desa Tenggalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, BD (32). Dirinya juga mengaku bernasib serupa dengan korban lainnya.

“Ya kronologisnya sama dengan korban lainnya. Hanya kerugiannya berbeda. Saya mengalami kerugian Rp10,5 juta,” ucapnya.

Bahkan, sejauh ini BD juga sudah melaporkan ke pihak Polres Sukabumi Kota terkait dugaan penipuan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *