“Padahal sudah jelas, area terminal Cibadak adalah aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sukabumi meliputi Terminal Cibadak berikut sarana distribusi perdagangannya seluas 7.755 meter persegi sesuai tercantum dalam sertifikat hak pakai Nomor 20 Tahun 1995 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, pihaknya mengaku baru mengetahui terkait ada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang diduga telah melakukan aksi pungli penyewaan lahan yang telah dikerjasamakan diatas lahan yang dikerjasamakan di Pasar Terminal Cibadak.
“Baru menerima info tentang hal tersebut. Meski begitu, kami sudah menugaskan Pak Kabid untuk segera mendalami dan menangani atau merespon info tersebut,” singkatnya. (den/d)
Kabupaten Sukabumi harus bersih dari pungli, premanisme dan pejabat yang tidak melayani, … !!!