SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY, dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Oknum pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus mencuat setelah pelapor UI (55), warga Kota Sukabumi, memergoki istrinya DE bersama terlapor di sebuah hotel di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Rabu (19/11/2025).
Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT. “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (11/1).
Berdasarkan SP2HP tertanggal 7 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen hotel dan kerabat pelapor. Polisi juga melayangkan undangan klarifikasi kepada dinas tempat terlapor bertugas.
Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan dari Kantor Hukum Adil Sajagat, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami melihat penyelidikan berjalan progresif dan terukur. Kami berharap seluruh saksi bersikap kooperatif agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Selain berhadapan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, IY juga terancam sanksi administratif sebagai ASN. Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya telah melaporkan IY ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi atas dugaan pelanggaran kode etik berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim maupun BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian maupun langkah internal terhadap terlapor.(den/d)




