Nikah Dini di Sukabumi Meningkat Pesat, Didominasi Pelajar dan Hamil Duluan

Pernikahan Dini di Sukabumi
Ilustrasi Pernikahan Dini di Sukabumi

SUKABUMI – Kasus pernikahan dini di beberapa daerah meningkat. Tak terkecuali di Sukabumi. Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi misalnya mencatat, ada sebanyak 41 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022.

“Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi oleh pelajar yang hamil duluan. Namun, mereka belum cukup umur sehingga harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama,” beber Panitera PA Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna.

Bacaan Lainnya

Di mana, dispensasi nikah salah satunya karena mendapatkan penolakan dari KUA akibat tidak memenuhi syarat. Misalnya, usia calon berada di bawah 19 tahun. Selain itu, alasan paling dominan salah satunya karena sifatnya emergency akibat pergaulan bebas.

“Sehingga salah satu warga dalam keadaan hamil dan ditakutkan oleh orang tua anaknya terlampau jauh, maka antisipasinya menikahkan anak secara dini,” terangnya.

Agus menambahkan, aturan pernikahan menyebutkan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. “Dimana yang mengajukan di bawah 19 tahun, ada pelajar tingkat SMP dan SMA,” ungkapnya.

Menurutnya, dispensasi ini pun kini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Bahwa dispensasi nikah ada surat kesehatan dari dokter terkait kesehatan reproduksi.

“Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Sehingga pergaulan bebas bisa diantisipasi dengan penguatan keagamaan,” pungkasnya.

Terpisah, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi angkat bicara terkait kasus pernikahan dini yang melibatkan pelajar hingga hamil diluar nikah. Ia mengaku saat ini belum mendapatkan data pasti terkait kasus tersebut. Namun dirinya meminta para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Saya menghimbau kepada orang tua, mari ketika anak-anak sudah siap menikah, maka nikahkan lah di usia yang sudah ditetapkan. Bukan berarti melarang pernikahan dini, tapi dalam kerangka lahir anak yang unggul sebagai generasi penerus di masa depan. Sedangkan banyaknya hamil di luar nikah, maka orang tua harus mengawasi pergaulan anaknya,” pinta Fahmi.

Sementara itu, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A, Aji Sucipto mengatakan, pengajuan dispensasi nikah dimungkinkan atas perubahan UU nomor 1 tahun 74 yang menyatakan bahwa batas usia nikah bagi perempuan dan laki laki 19 tahun.

“Sehingga hal itu yang mungkin mengindikasi Kabupaten Sukabumi di PA Cibadak cenderung meningkat, karena batasan usia itu sudah jauh lagi,” ungkap Aji Sucipto. Selasa, (17/1).

Adapun terkait dengan faktornya, permohonan dispensasi nikah berdasarkan data yang ada lebih banyak didominasi akibat pergaulan bebas. Dengan kondisi rata-rata pihak perempuan hamil diluar nikah.

“Di kami sendiri terkait dengan dispensasi ini sangat selektif, dan ada juga beberapa ditolak permohonannya. Karena tidak memenuhi syarat. Tidak ada urgensinya. Kalau memang urgensi, baru mungkin majlis hakim bisa mempertimbangkan bisa mengabulkan dispensasi,” jelasnya.

Rata-rata usia pernohonan dispensasi itu, antara 16 sampai 18 tahun. Kalau jumlah tahun 2022 ada 81 kasus, awal tahun 2023 5 kasus. “Secara persentasi, itu naik sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi dari tahun sebelumnya,” sambungnya.

Dijelaskan Aji, karena dalam pengajuan dispensasi nikah di PA Cibadak selalu menekankan untuk memenuhi syarat seperti keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan juga kemampuan calon sendiri.

“Ya dalam kondisi berumah tangga nantinya seperti apa, itu ditanyakan. Misalnya bisa masak kah, atau segala macam menurut sar’i nya itu ditanyakan ke perempuannya,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *