Melihat kondisi tersebut, pihak Ramayana langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Citamiang.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi TKP. Pada saat melakukan pengecekan. Saat itu, pihak toko mengetahui tempat persembunyian terduga pelaku. Hingga MI meloncat ke bawah untuk melarikan diri,” ujarnya.
Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri berhasil dihalau sejumlah warga dan langsung diamankan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan langsung di bawa ke Mapolsek Citamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatanya, pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sepatu, jelana dan gantungan baju. “Saat ini kami masih menunggu laporan secara tertulis dari pihak Ramayana,” pungkasnya. (bam)






