Adapun alasan nelayan harus memiliki izin dan dikawal oleh pihak kepolisian saat menangkap benur lobster dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang bisa menyebabkan kepunahan dan kerusakan habitat.
“Nelayan yang akan menangkap dan menjual benur harus terlebih dahulu menempuh proses perizinan. Jika ada kendala atau kesulitan saat membuat perizinan, kami siap membantu prosesnya 24 jam,” tambahnya.
Nunung mengatakan syarat mendapatkan izin yang harus dipenuhi nelayan wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan(Kusuka), mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga surat keterangan nelayan tergabung dalam koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB).
Sementara, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan pihaknya siap mengawal nelayan Kabupaten Sukabumi yang hendak menangkap benur lobster asalkan nelayan itu sudah memiliki izin atau legalitas.
Langkah ini dilakukan pihaknya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nelayan, potensi sumber daya laut bisa termanfaatkan secara maksimal serta yang terpenting populasi dan habitat lobster terjaga. Selain itu, mencegah terjadinya aktivitas ilegal di perairan laut Kabupaten Sukabumi.(*)






