Nasib Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dicokok Polisi, Dipecat Partai Golkar

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI – ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’. Kalimat ini menggambarkan nasib Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona. Dirinya harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Bandung.

Bahkan, jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sukabumi ini dicopot. Pencopotan tersebut dilakukan secara resmi oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Jonaa berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan dari Satreskrim. Ia diamankan bersama H (34). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, keduanya berhasil dicokok Polisi usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (24/3) malam.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (30/3).

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku ini yakni dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu. Dengan biaya sewa, Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” bebernya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.

“Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti bukti pemesanan, data survey dan surat keterangan leasing,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, kabar pemecatan Jona Arizona dari Ketua DPD Partai Golkar ini disampaikan langsung Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Iswara.

“Jadi hari ini (kemarin. red), kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas,” ucapnya.

Ia menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas ini penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda,” kata dia.

Lebih lanjut Iswara menyatakan turut prihatin atas kasus yang menimpa Jona Arizona. Ia menegaskan Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang berlaku. (bam)

Pos terkait