Napi Lapas Warungkiara Simpan Barang Terlarang

Lapas Kelas IIB Warungkiara
etugas Lapas Kelas IIB Warungkiara saat menggeledah kamar para napi.

SUKABUMI – Petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Hal itu untuk meminimalisir benda atau barang – barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari dalam keterangannya menyampaikan, penggeledahan insidentil kamar hunian dilaksanakan, pada Jumat (12/11) sekitar pukul 07:00 WIB. Satu persatu petugas langsung menggeledah setiap kamar hunian narapidana.

Bacaan Lainnya

“Hunian yang digeledah petugas antara lain di Lingkungan Asoka Kamar A.1 dan A4, Lingkungam Bougenville kamar B.8, B.9, dan lingkungan Mawar kamar M1 dan M2,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (12/11).

Ia menegaskan, penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas berupa HP atau handphone, narkoba dan senjata tajam. Hasil dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa benda atau barang larangan dari kamar hunian.

“Yang ditemukan dari kamar hunian antara lain kartu remi satu set, paku tiga buah,
potongan sendok logam satu buah, potongan seng satu buah, senar gitar satu buah, potongan seng tiga buah, peniti tiga buah, potongan besi satu buah. Adapun untuk HP dan Narkoba tidak ditemukan,” jelasnya.

Lanjut Tohari barang hasil penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan. “Alhamdulillah, kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar,” tandasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *