BERITA UTAMA

Mulai Hari ini, Operasi Patuh Jaya Dimulai, Catat 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

×

Mulai Hari ini, Operasi Patuh Jaya Dimulai, Catat 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya---Polda Metro Jaya
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini Senin 15 Juli 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Tilang Termahalnya---Polda Metro Jaya

11. Melanggar marka jalan

Bank bjb Tandamata

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Terdapat 14 pelanggaran yang dikenakan denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang harus diwaspadai oleh para pengendara di Indonesia. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.