Mulai 4 Desember, Denda Prokes Diterapkan Maksimal Rp. 100 Ribu

OPERASI: Sejumlah petugas saat melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan penggunaan protokol kesehatan, belum lama ini.

Bahkan dalam penegakannya kata Sudrajat tidak akan melihat sanksi ringan, dan sedang. Soalnya itu sudah dilakukan hampir kurang lebih 9 bulan lalu. Artinya himbauan dan sosialisasi sudah tersampaikan kepada masyarakat, mulai dari Kota Sukabumi masuk zona merah, PSBB 1, 2 dan membuat cek poin.

” Kondisi masyarakat ternyata tidak mengalami perubahan, sementara kasus covid-19 di Kota Sukabumi setiap harinya kian bertambah. Makanya diambil langkah tindakan dengan mengeluarkan sanksi adminitratif,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan melaksanakan sanksi tegas, karena Perwal sudah dibuat, tinggal dilaksanakan. Merujuk ker Peraturan Gubernur ada beberapa tahapan ketika mengenakan sanksi, mulai dari teguran lisan dan tertulis, lalu ketika ketiga kali kedapatan melanggar,baru diberikan sanksi denda.

“Tahapan itu kita tidak pakai, Forkopimda sudah sepakat. Kita akan terapkan sanksi denda seperti halnya Tindak Pidana Ringan ( Tipiring). Kita akan sidang di tempat, bekerjasama dengan pengadilan dan kejaksaan,” katanya.

Hal tersebut dilakukan biar ada efek jera di masyarakat. Sehingga bisa mematuhi aturan Protokol Kesehatan. “Denda maksimal dikisaran Rp. 100 ribu, tapi nanti dikembalikan lagi kepada hakim yang mensidangkan Tipiring tersebut.” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *