Mulai 4 Desember, Denda Prokes Diterapkan Maksimal Rp. 100 Ribu

OPERASI: Sejumlah petugas saat melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan penggunaan protokol kesehatan, belum lama ini.

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan penerapan sanksi masker bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Sukabumi. Penerapan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 rencana akan dilakukan pada Jumat (4/12).

” Tanggal empat Desember kita akan terapkan. Forkopimda sudah sepakat mulau di terapkan sanksi yang sifatnya denda administratif berbentuk uang,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi, Selasa (01/12).

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan sanksi Adminitratif itu dengan sasaran masyarakat yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Termasuk tempat usaha yang ada di wilayah Kota Sukabumi. “Maksimal dendanya 100 ribu dan untuk tempat usaha, selain denda juga akan dicabut izin usahanya,” jelasnya.

Dijelaskan Fahmi untuk sosialisasi kepada masyarakat, sudah lama dilakukan oleh pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga saat ini sudah saatnya untuk pemberlakuan sanksi adminitratif. “Hal ini diperkuat juga oleh Fokopimda, karena kasus Covid-19 di Kota Sukabumi sangat tinggi, makanya harus diterapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan penerapan sanksi adminitrasif tersebut. Untuk sasarannya sendiri akan dilakukan terlebih dahulu di tiga ruas jalan yakni, Jalan Ahmad Yani, Ciwangi dan Harun Kabir. “Kenapa jalan tersebut, karena disitu terjadi kerumunan dan aktifitas masyarakat,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *