MUI Restui Jokowi Pakai Dana Haji, Investasi Jalan Tol dan Pelabuhan

Wacana penggunaan dana haji yang dilontarkan Presiden Joko Widodo Juli lalu cukup menyita perhatian publik. Pernyataan Jokowi ini lantas ditanggapi banyak pihak, mulai dari politisi hingga ulama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jokowi ketika itu berdalih ketimbang ‘mangkrak’, akan lebih bermanfaat jika dana yang dihimpun jamaah tersebut dialokasikan untuk proyek infrastruktur.

Bacaan Lainnya

“Dananya kan ada, lebih bermanfaat dikelola. Diinvestasikan untuk hal-hal yang memang memberi keuntungan,” kata dia ketika melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, 26 Juli 2017.

Jokowi juga menjanjikan kalau manfaat penggunaan dana haji nanti, bisa mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Mantan Wali Kota Solo itu melihat cara ini sudah sukses diterapkan di Malaysia. “Tentu lebih banyak manfaatnya kalau diinvestasikan daripada uangnya diam,” tambah dia.

“Dan perlu dicatat, penggunaannya harus di tempat-tempat yang aman. Tidak berisiko tinggi, dan untungnya gede. Misalnya jalan tol dan pelabuhan” lanjut dia.

Usulan Jokowi ini lantas mendapat respons positif dari MUI. Dalam pernyataannya kepada awak media, Ketua Umum MUI Kiai Maruf Amin mempersilakan jika memang pemerintah ingin menggunakannya.

Ma’ruf mengklaim MUI sudah mengeluarkan fatwanya. Yakni penggunaan dana haji pada dasarnya diperbolehkan selama dikelola dengan baik.

“Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk SUKUK. SUKUK itu surat berharga syariah negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI. Saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur, untuk lain lain,” ujar Ma’aruf di kediamannya ketika itu.

Dai setuju jika dana haji dialihkan terlebih dahulu untuk membangun jalan, pelabuhan, bandara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.

“Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk dikelola dan dikembangkan,” katanya.

Dia meyakini tidak akan ada penyalahgunaan dalam investasi dana itu. “Kalau pemerintah tidak riskan. Jadi tidak ada penyalahgunaan,” tandasnya.

Proyek yang Aman untuk Dana Haji

Investasi dana haji disarankan dilakukan melalui instrumen sukuk atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Alasannya, apabila langsung ke proyek infrastruktur, maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan kesulitan dalam mengelolanya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, 5 Agustus lalu.

“Jadi ini kami melihat sebenarnya investasi itu ada dua, bisa langsung ke project infrastruktur, atau bisa melalui pembiayaan sukuk. Tapi kalau langsung, saya yakin, karena BPKH masih baru, BPKH perlu untuk belajar, perlu untuk memahami investasi di Indonesia, maupun di luar negeri. Maka akan lebih baik investasi dana haji infrastruktur dilakukan melalui sukuk, sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu,” terangnya.

Bila investasi diterapkan pada instrumen sukuk, proyek mana yang akan memberi jaminan pengembalian yang aman dan bermanfaat ?

Pertama, ada proyek pembangkit listrik khususnya yang sudah memiliki perjanjian jual beli atau Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini dianggap aman karena bila sudah beroperasi, pembangkit listrik tersebut mendapat jaminan pemasukan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“PPA ini artinya adalah pembangkit listrik yang sudah teken kontrak dengan PLN, sehingga kalau pembangkit listriknya sudah selesai beroperasi maka PLN akan membeli setiap watt yang dihasilkan pembangkit listrik tersebut. Jadi aman, karena penerimaannya sudah dijamin dengan PPA tadi,” jelas Bambang.

Selanjutnya, investasi ke proyek bandara dengan jumlah penerbangan yang padat. Kepadatan itu, kata dia, akan memberi jaminan pemasukan yang besar.

“Bisa dibilang bandara skala besar, kita itu punya keuntungan yang cukup besar,” imbuhnya.

Terakhir, kata Bambang, adalah proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Artinya, investor akan diberikan waktu untuk membangun satu proyek hingga selesai. Apabila sudah rampung, pemerintah tinggal membayar jasa layanannya.

“Jadi ada kepastian pemerintah nantinya akan membayar infrastruktur dan proyek itu akan menerima pemasukan. Berikutnya juga jalan tol, khususnya di pulau Jawa serta kota besar. Di Jakarta misalnya, sudah pasti gak rugi, karena kalau ruas tol macet punya keuntungan yang besar,” pungkasnya.

(mam/hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *