BERITA UTAMA

Motif Ayah Tiri Rekam Saat Cabuli Anaknya dengan Ancaman Samurai

×

Motif Ayah Tiri Rekam Saat Cabuli Anaknya dengan Ancaman Samurai

Sebarkan artikel ini
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial DIA (44), warga Kecamatan Cisaat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial DIA (44), warga Kecamatan Cisaat.

SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Sukabumi. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial DIA (44), warga Kecamatan Cisaat.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 23 November 2025, setelah laporan dari ayah kandung korban diterima oleh pihak kepolisian. Dalam konferensi pers di Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (27/11), Kapolres AKBP Rita Suwadi menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku tidak hanya melakukan tindakan cabul, tetapi juga mengancam dan merekam aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Bank bjb Tandamata

“Tindakan pelaku sangat keji. Ia merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke ibu kandung korban yang bekerja di Arab Saudi, dengan tujuan memeras dan menuntut perhatian,” ujar AKBP Rita.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 November 2025, di Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat. Pelaku bahkan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis katana agar tidak melapor. Video ancaman tersebut sempat viral di media sosial, mendorong penyidik bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Jabar untuk menelusuri peredarannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone, satu bilah katana hitam sepanjang satu meter, dan satu potong pakaian berwarna hijau. Pelaku kini ditahan dan menjalani proses penyidikan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban. Masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Rita.

Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.(den/d)