SUKABUMI — Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengamankan sembilan remaja yang terlibat dalam perusakan rumah warga di Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada Minggu (18/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok genk motor di wilayah hukum Polres Sukabumi dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk itu, Dr. Samian berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peristiwa tersebut kepada jajaran kepolisian dalam hal ini polres Sukabumi, karena berbekal dari informasi warga, dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sembilan pelaku, beserta beberapa barang bukti yang beberapa senjata tajam.
Ditegaskan Dr. Samian dari sembilan pelaku yang diamankan, tiga di antaranya sudah dewasa, yaitu AL, RF, dan PJ, sementara enam pelaku lainnya masih tergolong anak-anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum.
“Mereka dikenakan berbagai sangkaan, mulai dari membawa senjata tajam, perusakan, hingga ancaman kekerasan,” ujarnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menambahkan, aksi kelompok genk motor tersebut yang meresahkan warga dimulai dari janji duel dua kelompok melalui media sosial Instagram, yakni dua kelompok terdiri dari kelompok kampung misteri backup dari kelompok Belgia untuk menantang duel kelompok Amerika, yang kemudian ditentukanlah titik untuk pertemuan itu melalui aplikasi maps.
Namun, ketika tiba di lokasi, salah satu kelompok ini mereka salah sasaran dan malah merusak rumah warga yang bukan menjadi target atau kelompok lawan.
“Motif mereka hanya mencari sensasi dan ingin menunjukkan eksistensi kelompok mereka,” tambahnya.
Meski demikian, kata Dr. Samian berkat cepatnya informasi yang diterima dari masyarakat, aksi ini tidak sempat menimbulkan korban jiwa.
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, dengan sangkaan Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam, perusakan, dan ancaman kekerasan.
“Ketiga pelaku dewasa ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah berkumpul dalam kelompok ini selama beberapa bulan atau 5 bulan,” jelasnya.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap eksistensi kelompok-kelompok seperti ini di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Dr Samian.
Kapolres Sukabumi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan.
“Laporkan segera, dan kami akan menindak tegas pelakunya,” tandasnya. (ndi/d).






