Momi Soraya, Ketua DPRD Kota Sukabumi Sementara

Momi Soraya
Momi Soraya Anggota DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pelantikan DPRD Kota Sukabumi tinggal menghitung hari yakni pada Senin, (2/9) mendatang. Dalam Pelantikan DPRD Masa Bakti 2019-2024 ini pun sudah muncul nama yang nanti akan menjabat sebagai pimpinan DPRD Sementara. Baik dari Partai Gerindra maupun Partai Golkar. Informasinya Pimpinan DPRD sementara dari Gerindra menunjuk Momi Soraya, sedangkan Wakil Pimpinan sementara dari Golkar yakni Jona Arizona.

Kabar yang beredar itu pun dibenarkan oleh yang bersangkutan. Dalam kesempatannya, Momi Soraya mengakui sudah menerima Surat Keputusan pimpinan sementara dari DPD Gerindra Jawa Barat dengan menunjuk dirinya sebagai pejabar pimpinan DPRD Kota Sukabumi sementara. ” Iya saya ditunjuk sebagai pimpinan sementara. Itu SK nya berdasarakan keputusan dari DPD Gerindra Jabar,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Momi sebagai kader partai tentunya harus patuh yang apa telah di intruksikan. “Saya diamanakan menjadi pimpinan sementara, saya akan lakukan sesuai dengan tupoksinya,” akunya.

Menurut dia, pimpinan sementara itu hanya bertugas memafasilitasi terbentuknya fraksi di DPRD Kota Sukabumi serta pimpinan Definitif. “Lalu pimpinan sementara itu merancang Tatib. Nah untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu nanti oleh pimpinan definitif,” terang dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukmana mengatakan, dalam penentuan pimpinan definitif DPRD Kota Sukabumi ditentukan dengan jumlah kursi terbanyak. Selain itu, dilihat juga dari raihan suara sahnya. “Jadi kalau ada partai dengsn jumlah kursi yang sama. Maka tinggal lihat saja suara sah partainya. Nanti suara partai paling banyak, dia menjadi pimpinan DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi aturan baku. Terutama jika raihan kursinya memiliki jumlah yang sama antara partai satu dengan lainnya. “Aturannya memang seperti itu,” ucapnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *