Modus Face To Face di Sukabumi, 16 Tersangka Diamankan Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bersama jajarannya melakukan pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (25/3).

SUKABUMI – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah 2022 Masehi, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras terbatas. Kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu dua pekan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa mengatakan, belasan kasus yang telah diungkap selama dua pekan ini, sebanyak 16 orang tersangka berikut barang buktinya ikut diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

“Rinciannya 10 kasus narkotika, 1 obat keras dan miras tanpa izin. Untuk narkotika jenis sabu barang buktinya kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja beratnya 1314,38 gram,” ujar Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (25/3).

Selian itu didapati juga dari tangan tersangka, 16 batang pohon daun ganja 872 gram yang ditanam di pot, lalu obat keras terbatas sebanyak 278 butir, dan minuman beralkohol berbagai jenis 1382 botol.

“Dengan rincian tersangka, untuk tersangka kasus sabu sebanyak 6 orang laki-laki, semua tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, obat keras terbatas 1 orang laki-laki juga, minuman keras 3 orang,” ucap Dedy.

Akibat perbuatannya, tersangka tindak pidana narkotika terancam kurungan penjara 4 tahun dan obat keras terbatas 10 tahun kuran penjara.

“Modusnya para tersangka narkotika ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian untuk obat keras dan miras modus penjualannya face to face (tatap muka), ketemu dengan pembeli langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Kusmawan menambahkan, untuk bibit ganja yang di pot didapat dari seorang residivis yang saat ini sedang Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak ditemukan ketika penggeledahan di dalam rumah,.

“Ini (daun ganja dalam pot) diperkirakan umur 3 sampai 5 bulan. Kami sudah lakukan pengembangan untuk wilayah sekitar yang terdekat, sementara ini tidak ditemukan tetapi tetap kita lakukan pencarian yang lebih lanjut. Ini (ganja) ditemukan di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *