“Pak Bupati menghendaki adanya transparansi dalam penggunaan anggaran. Ya sudah sewajarnya, kegiatan dengan anggaran ini disampaikan juga kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Selain itu, Bakti juga menyoal anggaran publikasi peraturan perundang-undangan. Ia mengaku, telah mencari diberbagai media peraturan yang dipublikasikan pemerintah daerah ini, namun tak kunjung juga ditemukan.
“Peraturan perundang-undangan yang dipublikasikan itu yang mana? Kami memantau dari media kok enggak ketemu ya,” tanya Bakti.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membenarkan atas adanya anggaran pada program tersebut tahun anggaran 2017. Menurut Ade, publikasi peraturan perundang-undangan ini telah direalisasikan dalam bentuk buku.
“Iya betul ada anggaran itu, kami realisasikan dalam bentuk penerbitan buku kumpulan peraturan perundang-undangan. Bukunya ada kok, silahkan cek saja,” akunya.



