Membawa Celurit, Dua Pemuda Diamankan Polisi

JANGAN DITIRU: Jajaran Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) yang kedapatan membawa sebilah cerulit saat sedang berkendara. Penangkapan dua pemuda tersebut terjadi saat sejumlah petugas ang sedang melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 22.30 WIB. IST

SUKABUMI– Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) diamankan anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota, lantaran kedapatan membawa sebilah celurit saat sedang berkendara. Penangkapan dua pemuda tersebut terjadi saat sejumlah petugas sedang melakukan patroli di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 22.30 WIB. keduanya terlihat melintasi para petugas dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bising, sehingga diberhentikan laju kendaraannya oleh petugas.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua pemuda yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (1/5/2022) siang.

Bacaan Lainnya

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya,” tambahnya.

Selain itu keduanya kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor. Saat sambung Kapolres, dua pemuda tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Dirinya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. “Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” pungkasnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *