Mau Bekerja, Buruh PT SCG ‘Dijegal’

Ketua Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), Nendar Supriatna mengatakan, puluhan buruh yang tidak diperbolehkan bekerja untuk masuk ke area PT SCG oleh pihak keamanan pabrik ini ada 65 orang.

“Ketika saya turun ke lokasi, langsung mempertanyakan alasan (penolakan bekerja) ke pihak penanggung jawab keamanan. Namun, pihak security ini tidak bisa memberikan jawaban jelas. Hanya saja, mereka diberi daftar nama yang diintruksikan oleh atasannya untuk menjegal para buruh agar tidak masuk untuk bekerja ke PT SCG,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Saat dirinya melakukan koordinasi dengan para buruh, ia mendapatkan informasi bahwa peristiwa ini diduga akibat adanya biding area yang dilakukan PT SCG. “Jadi 65 buruh yang dilarang masuk bekerja ke PT SCG ini, disarankan agar segera mengundurkan diri diperusahaan PT. NKP dan melamar lagi ke perusahaan baru yang sudah menjadi pemenang biding. Informasi ini kami dapat dari sebuah notulen pertemuan para pihak di MD Office PT SCG,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya akan mempertanyakan secara tegas dasar hukum tindakan management PT. SCG yang melakukan hal tersebut. “Karena sudah jelas dari sisi regulasi, seharusnya jangan menghilangkan masa kerja. Apabila melamar lagi, otomatis balik lagi ke nol,” ujar Nandar.

Ia juga menambahkan, apabila ada indikasi tindakan pemberangsuran keberadaan serikat, maka dirinya akan segera melaporkan oknum HRD PT SCG yang berinisial RRD ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *