Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi
Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat meinta keterangan kepada mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial MS dan bendaharanya SK.

Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun Radar Sukabumi, dugaan kasus korupsi kedua tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik pada Kamis, 09 Desember 2021 lalu.

Saat ini, keduanya digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.

“Kedua tersangka MS dan SK. Kita resmi menahannya selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Jumat (17/12).

Dijelaskan Bambang, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *