Pemkot Sukabumi Bahas usulan Raperda Pencegahan Penanggulangan Narkoba

BNNK Sukabumi

CIKOLE – Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Sukabumi melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah di Pemerintahan Kota Sukabumi.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan pengusulan pembahasn Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi, terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, Jumat (17/12).

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Sukabumi Dr (Cand). M Retno Daru Dewi mengatakan, kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk dorongan bagi Pemkot Sukabumi, agar segera mengeluarkan perda terkait pencegehan penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi.

Karena, ini merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 354 tahun 2021 tentang, Optimalisasi Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Ini merupakan salah satu langkah kita bersama, untuk menciptakan Kota Sukabumi ‘BERSINAR’ (Bersih dari narkoba). Karena Kota Sukabumi belum memiliki perda terkait hal tersebut, maka kami butuh koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk hal itu,” ujar Retna kepada Radar Sukabumi.

Lanjutnya, berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan tersebut, Pemkot Sukabumi melalui Wakil Walikota Sukabumi yang turut menghadiri rapat kerja tersebut menyetujui, untuk secepatnya melakukan pembahasan terkait pembentukan perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulilah, tadi pak Wakil Walikota menyetujui, dan kita juga sangat mengapresiasi peran perangkat daerah yang saat ini sudah mulai melakukan implementasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, yang sudah melatih 40 orang guru untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengatakan, terkait usulan penerbitan perda pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi tersebut, sangat baik.

Mengingat saat ini, berdasarkan data yang terlampir, Kota Sukabumi menempati peringkat tiga besar se-Jawa Barat dalam peredaran narkoba.

“Secepatnya akan kita bahas hal ini, karena itu juga ada batas waktunya maskimal tiga bulan setelah dikeluarkan, harus sudah ada perdanya,” bebernya.

Menurut Andri, dirinya juga mendorong berbagai stake holder yang ada, untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

“Ini PR kita bersama, bukan hanya pemerintah saja. Karena tidak dipungkiri, peredaran narkoba di Kota Sukabumi, bukan seluruhnya berasal dari Kota Sukabumi saja, karena juga memungkan itu berasal dari Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, kita harus bersama memerangi peredaran barang haram ini,” tandasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *