“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Barat, sebesar Rp 778.190.172,” jelas Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maksimal pidana penjara 20 tahun,” tandasnya.(ris/t)






