BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

×

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi
Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat meinta keterangan kepada mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Kabupaten Sukabumi

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Barat, sebesar Rp 778.190.172,” jelas Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bank bjb Tandamata

“Maksimal pidana penjara 20 tahun,” tandasnya.(ris/t)