SUKABUMI — Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi menahan SK dan MS, Jumat (17/12/2021). Keduanya merupakan tersangka Dugaan kasus korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, yang disebutkan telah merugikan negara Rp778.190.172.
Berdasarkan release yang diterima Radar Sukabumi, SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyebutkan, bahwa kedua tersangka dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin mobil DPRD Kabupaten Sukabumi ditetapkan penyidik pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 lalu. Saat ini, kedua tesangka ini digiring dari Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara.
“Kedua tersangka MS dan SK, kita resmi tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, “ungkap Bambang saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dirinya merinci, kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.