SUKABUMI — Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, MA (32), kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa MA yang merupakan mantan Sekdes Cikahuripan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola keuangan desa.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa.
“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” kata Rita kepada Radar Sukabumi pada Senin (16/12).
Dana yang dicairkan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.
Ketika disinggung mengenai kronologi penangkapan, Rita menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. “Setelah pemeriksaan, pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” tukasnya.
Selain menciduk pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.






