Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengatakan, setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan buruh dan Ormas Garis langsung melakukan mediasi bersama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Hasil dari mediasi tersebut, telah mengerucut ke sita jaminan aset milik perusahaan PT WAM.
“Persoalan ini, sudah ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Ya, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi,” jelasnya.
Pihaknya menilai, perusahaan tersebut telah menyalahi aturan. Lantaran, telah memberhentikan ratusan buruh dengan cara sepihak.
Untuk itu, sudah menjadi sebuah kewajiban, PT WAM harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang telah di PHK tersebut.
“Jika, pihak perusahaan tidak memenuhi surat panggilan untuk melakukan mediasi, maka kami terpaksa akan melakukan langkah sita jamin aset milik perusahaan,” pungkasnya. (den/d)





