“Sudah 1 tahun lamanya, ratusan buruh belum menerima uang pesangon dari perusahaan ini. Ironisnya, meskipun para buruh sudah bekerja antara 4 sampai 7 tahun, namun tak satupun mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.
Bahkan, sisa gaji mereka belum baru dibayarkan bebera bulan yang lalu,” jelas Aep kepada Radar Sukabumi, di sela-sela aksi demonstrasi di Kantor Disnaktertrans Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/12).
Ditempat yang sama, Ketua Garis DPC Sukabumi Raya, Mulya mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang, bahwa pekerja yang sudah di PHK segala haknya harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dan wajib diberikan uang pesangon.
Namun, faktanya hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan yang telah di PHK secara sepihak tersebut.
“Kami dari Ormas Garis yang telah mendapatkan surat kuasa dari para buruh akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” katanya.
Pihaknya merasa geram dengan sikap perusahaan yang telah mendzolimi ratusan buruh dengan tidak memenuhi haknya sebagai perusahan.
Terlebih lagi, kinerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang dinilai tidak tegas untuk memberikan solusi yang baik kepada kedua belah pihak tersebut.
“Makanya, kami bersama para buruh melakukan aksi demontrasi ke sini. Ya, intinya untuk meminta kejelasan soal hak para buruh yang sudah satu tahun belum dibayar oleh PT WAM,” tandasnya.





