Ditegaskan Dedy, hasil intrograsi yang dilakukan Satreskrim, pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban Musikah melalui jendela, dan keluar kembali juga melalu jendela yang sebelumnya telah dirusak saat akan memasuki rumah. “Pasal yang disangkakan 365, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan tersangka A berhasil diamankan setelah ketahuan warga melakukan aksi percobaan pencurian di Ciracap dan berhasil diamankan dibawa ke polsek Ciracap.
“Pelaku A dan korban Musikah ini tidak saling kenal, pelaku melakukan pencurian itu motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” timpalnya.
“Barang bukti yang kita amankan ada HP korban, kemeja pelaku, kemudian yang kedua golok yang dikubur di belakang rumah korban,” tandasnya. (Cr2/d)






