Selain itu, mereka juga menyayangkan dengan sikap pemerintah yang tidak bisa menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria. Pihaknya menilai, seiring berjalannya waktu, perampasan hak atas tanah untuk rakayat kerap menimpa pada beberapa petani. Para petani ini dipaksa untuk menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan.
“Sebab itu, kami mendesak pemerintah Kabupaten Sukabumi agar menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan pejuang agraria ini,” tandasnya.
Saat melakukan orasi, para mahasiswa juga membawa spanduk yang dibentangkan dan bertuliskan, Aksi Solidaritas Hentikan Dikriminasi Petani Stop Pengganguran, Laksanakan Repforma Agraria Sejati.
“Selain menuntut pemerintah daerah, kami juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan penggusuran dan memproses tindakan refresif aparat terhadap rakyat yang terjadi di Kendal. Saya mencermati konflik Agraria dan kriminalisasi petani ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Bahkan mereka terkesan tutup mata,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, warga eks bencana alam yang kini tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa/Kecamatan Warungkiara menempati lahan eks HGU PT Sugihmukti berharap lahan yang kini ditempatinya itu menjadi lahan hak milik sesuai dengan program pemerintah pusat. Informasi yang dihimpun, sebelum menempati tanah sekarang, masyarakat Babakan Baru ini tinggal di Kampung Lebakbetah, Desa/Kecamatan Warungkiara. Tepat tahun 2000 lalu, kampung tersebut dilanda musibah berupa longsor.





