BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Lupa Tutup Jendela, Adegan Ranjang Pengantin Baru Berlanjut di Penjara

×

Lupa Tutup Jendela, Adegan Ranjang Pengantin Baru Berlanjut di Penjara

Sebarkan artikel ini

“S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Bank bjb Tandamata

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 29 Februari mendatang.

(mtr/izo/rs)