Limbah Tambang Kuarsa Disoal, Akibat Dugaan Cemari Sungai

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Karang Tengah, Geri imam Sutrisno mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari warga terkait keluhan tersebut. “Kalau secara tertulis belum ada makanya kami meminta kepada masyarakat agar membuat pengaduan secara tertulis agar kami ada dasar dalam memperjuangkannya,” akunya.

Diterangkan dia, perusahaan pasir kuarsa tersebut memang menggunakan air dari Sungai Cimahi dan limbahnya juga dibuang ke sungai tersebut. Padahal, limbahnya tidak diperbolehkan dibuang lagi ke sungai. Perusahaan harus membuat instalansi pengolahan air limbah dulu.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan menyedot air dari sungai dan membuangnya lagi tanpa ada instalansi untuk mengolah limbah itu terlebih dulu. Namun, untuk penindakan tmbukan wewenang kami. Karena harusnya, Dinas Lingkungan Hidup atau dinas terkait yang memberikan rekomendasi. Kalau kami akan sulit didengar,” terangnya.

Timbulnya, keluhan warga lantara memasuki musim kemarau yang mana air sumur mualai mengering sehingga warga mengalami kesulitan air untuk mandi dan mencuci. Sedangkan, sungai yang biasa digunakan warga untum itu saat ini tercemari limbah.

“Itu salah satu pelanggaran termasuk tonase angkutan yang dikeluhkan warga. Saya juga dapat keluhan warga terkait tonase ini, didalam surat perjanjian MoU ketika kami mendatangani izin itu maksimal tonase yang boleh melalui jalan hanya 8 ton. Sementara, saat ini perusahaan menggunakan toronton dengan berat 40 ton. Sehingga, getaranya menggangu warga,” ulasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *