SUKABUMI — Lima terdakwa kasus Gurandil perkara tindak pidana minerba atau tambang emas illegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi Divonis bervariasi.
Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus gurandil tersebut yang diektahui bernama Fitriansyah, Uci, Ganjar, Cecep, dan Saepudin itu, dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengumumkan bahwa jaksa penuntut umum telah menerima putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus tindak pidana tambang ilegal. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fitriansyah, Uci, Ganjar, Cecep, dan Saepudin.
Bahwa menurutnya, putusan Mahkamah Agung itu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, akan segera melaksanakan putusan kasasi atau Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa.
“Pada Senin (09/10), pelaksanaan putusan berjalan dengan lancar. Dari enam terdakwa yang telah mendapatkan putusan, lima dari mereka telah dieksekusi. Namun, berdasarkan informasi di lokasi, satu terdakwa, yaitu bernama Junaedi masih berada di luar kota,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Selasa (11/10).
Masih kata Wawan, putusan terhadap para terdakwa pada kasus tersebut bervariasi. Fitriansyah, Uci, Ganjar, dan Junaedi, telah dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” bebernya.
Sementara itu, Saepudin dan Cecep Taryana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka juga akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Wawan Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa kelegaannya atas kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Lima terdakwa tersebut telah menjadi terpidana pada Senin (09/10) sekitar pukul 14:30 WIB di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Mereka telah dieksekusi di Lapas Warungkiara. Karena, para terdakwa terlibat dalam melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Simpenan dan diciduk petugas Polda Jawa Barat pada 2022 lalu.
Sehingga, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, bersama dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Peran masing-masing terdakwa adalah melakukan penambangan secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Karena itu, Polda melakukan penangkapan terhadap mereka pada bulan April 2022,” pungkasnya. (den/d)






