BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Libur Panjang Usai, Buruh Sukabumi Siap Ontrog Istana

×

Libur Panjang Usai, Buruh Sukabumi Siap Ontrog Istana

Sebarkan artikel ini
Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto Indopos

RADARSUKABUMI.com – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Berencana kembali melakukan aksi serentak di 24 provinsi, Senin (2/11). Aksi ini sebagai lanjutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan menuntut upah minimum tetap naik di 2021.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10:30 WIB.”Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Minggu (1/11).

Bank bjb Tandamata

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

”Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

”Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

”Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi,” jelasnya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi tersebut dipusatkan di Istana Negara, Jakarta Pusat dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kata dia aksi itu digelar serentak di 24 provinsi.

”Untuk yang di Jakarta tidak kurang dari 10 ribu. Mungkin di daerah-daerah yang lain melibatkan ribuan,” ungkap Kahar saat dikonfirmasi jpnn.com (Group Radarsukabumi.com), Minggu (1/11).

Adapun massa yang datang berasal dari berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang. Tuntutan dalam aksi tersebut, tak lain meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja dan mendesak kenaikan upah minimum.

”Tuntutannya ada dua, pertama meminta UU Cipta Kerja di batalkan, kedua mendesak kenaikan upah minimum 2021,” serunya.

Lebih jauh, pihaknya juga berencana akan mendaftarkan judical riview di MK.

(JPC/jpnn/hmi/pojokjabar)