Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu terburu-buru, karena program pemutihan pajak ini berlangsung cukup panjang hingga 30 Juni 2025.
“Silahkan manfaatkan waktunya, karena program ini mencakup pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, pergantian pelat nomor, balik nama, hingga mutasi ke luar atau masuk wilayah Jawa Barat,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa saat ini juga terdapat program gratis pajak dan denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat.
“Ini kesempatan bagus. Pajak yang dibayarkan adalah bentuk kontribusi kita semua untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Agus juga menyoroti fenomena meningkatnya partisipasi kaum perempuan dalam membayar pajak kendaraan. “Ini fenomena menarik. Sekarang banyak ibu-ibu yang datang ke Samsat. Ini menunjukkan kesadaran luar biasa, bukan hanya dari bapak-bapak, tapi juga dari emak-emak yang ikut berperan dalam membayar pajak kendaraan keluarga,” pungkasnya. (den/d)




