Pemkab Sukabumi saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Bapelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) untuk menyusun dan mengajukan proposal pembangunan ulang jaringan irigasi tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
“Kami berharap usulan ini segera direspons oleh pemerintah pusat, agar para petani tidak terus-menerus dirugikan akibat rusaknya irigasi. Irigasi yang baik sangat vital untuk menjamin kelangsungan produksi pangan di daerah ini,” tegas Gilar.
Dengan dukungan lintas sektor dan kebijakan nasional, diharapkan pembangunan kembali jaringan irigasi di Desa Padabeunghar dapat segera terealisasi. “Iya, sehingga produktivitas pertanian warga bisa kembali pulih,” pungkasnya. (den/d)




